Marissa Haque Tolak Damai
Selasa, 12 Agustus 2008 | 21:18 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang
Gugatan perdata pencemaran nama baik Universitas Borobudur semakin rumit. Agenda mediasi yang disarankan pengadilan negeri Tangerang tak digubris kedua belah pihak yang sedang berperkara.
Kasus ini berawal dari pernyataan Marissa Haque yang menuding Universitas Borobudur, Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, telah mengeluarkan ijzah palsu untuk Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Manajeman Universitas Borobudur menilai pernyataan itu telah merusak nama baik lembaga pendidikan itu. Mereka kemudian menggugat Marissa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum Universitas Borobudur, Dendy K. Amudy, mengatakan pernyataan Marissa dimuat di harian sore Suara Pembaruan. Universitas Borobudur sangat dirugikan. Aktivitas belajar mahasiswa terganggu dan para alumninya juga khawatir ijazah mereka tidak laku.
Dalam persidangan siang tadi, majelis hakim Zaid Umar Bob Said menyatakan, mediasi kedua belah pihak tidak menghasilkan perdamaian. "Kedua pihak menolak mediasi,"kata Bob.
Dengan penolakan itu, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Marissa sebagai pihak tergugat. (Ayu Cipta)
Kasus ini berawal dari pernyataan Marissa Haque yang menuding Universitas Borobudur, Jalan Kalimalang, Jakarta Timur, telah mengeluarkan ijzah palsu untuk Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten. Manajeman Universitas Borobudur menilai pernyataan itu telah merusak nama baik lembaga pendidikan itu. Mereka kemudian menggugat Marissa di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum Universitas Borobudur, Dendy K. Amudy, mengatakan pernyataan Marissa dimuat di harian sore Suara Pembaruan. Universitas Borobudur sangat dirugikan. Aktivitas belajar mahasiswa terganggu dan para alumninya juga khawatir ijazah mereka tidak laku.
Dalam persidangan siang tadi, majelis hakim Zaid Umar Bob Said menyatakan, mediasi kedua belah pihak tidak menghasilkan perdamaian. "Kedua pihak menolak mediasi,"kata Bob.
Dengan penolakan itu, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari Marissa sebagai pihak tergugat. (Ayu Cipta)