Marissa Haque Dkk Merasa Jadi Korban Mafia Pemilu
Oleh Samuel Febrianto | TRIBUNnews.com – Kam, 30 Jun 2011 Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
http://id.berita.yahoo.com/marissa-haque-dkk-merasa-jadi-korban-mafia-pemilu-124710954.html
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 calon legislatif (caleg) yang gagal masuk Gedung DPR RI akibat mafia amar putusan MK, mengadukan nasibnya.
Tiga orang yang mewakili sebanyak 16 caleg yang merasa jadi korban mafia pemilu itu, diantaranya adalah ini Caleg PPP Dapil Jabar 1 Marissa Haque, Caleg Hanura Dapil Jatim 6 Azhari, dan Caleg Dapil 9 Jabar Farouk Sunge, melaporkan nasib mereka ke Juru Bicara MK, yang juga merupakan Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, di Gedung MK, Jakarta.
"Ternyata penetapan putaran ketiga DPR RI itu tidak sesuai dengan amar putusan MK. Pasalnya ada surat dari KPU kepada MK yang kemudian mereka melanggar putusan MK. Mereka sudah tahu peraturan KPU itu sudah dicabut tapi diterapkan oleh KPU dalam menetapkan anggota DPR sekarang," kata Azhari usai
bertemu Juru Bicara MK Akil Mochtar.
Dia mengatakan sangat janggal ketika anggota KPU masih mempertanyakan amar putusan MK melalui surat, karena itu setelah ada penetapan yang akhirnya ada penyimpangan.
Sementera itu, Marissa Haque menegaskan dirinya telah menyerukan hal ini selama dua tahun atas ketidakadilan hukum di Indonesia ini. "Ini ada 16 orang yang menggugat, dari Jabar, Jateng, Jatim. Lintas parpol. hanya enam jam, ketika kita harus masuk tiba-tiba gagal. Dan kita sudah menduga Andi Nurpati bermain waktu itu. Selain itu adapula tangan kanannya Andi Nurpati, Kabiro hukum KPU," kata Marissa.
Akil Mochtar, menaggapi laporan tersebut mengatakan bahwa surat palsu MK menunjukkan adanya kelemahan di dalam badan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini kan kelemahan KPU kami sekarang, tidak ada orang hukum disana. Selalu dalam putusan MK mereka selalu tanya pakai surat, mau tidak mau kan MK menjawab," kata Akil.
Ia menjelaskan prinsipnya isi putusan MK itu tidak bisa dijelaskan dengan surat, tapi karena KPU tidak mengerti maka jawabannya dengan menanyakan maksud amar putusan ke MK.
Akil pun membantah bila sistem administrasi di MK kacau. Menurutnya sistem administrasi sudah baik dan transparan, adapun terkait kasus pemalsuan surat palsu MK itu, Akil menyatakannya itu perbuatan oknum.
"Kalau ini kan lahir memang ada penipu. Data putusan MK itu benar adanya. Kita akan selalu transparan," ujar Akil.
http://id.berita.yahoo.com/marissa-haque-dkk-merasa-jadi-korban-mafia-pemilu-124710954.html
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 calon legislatif (caleg) yang gagal masuk Gedung DPR RI akibat mafia amar putusan MK, mengadukan nasibnya.
Tiga orang yang mewakili sebanyak 16 caleg yang merasa jadi korban mafia pemilu itu, diantaranya adalah ini Caleg PPP Dapil Jabar 1 Marissa Haque, Caleg Hanura Dapil Jatim 6 Azhari, dan Caleg Dapil 9 Jabar Farouk Sunge, melaporkan nasib mereka ke Juru Bicara MK, yang juga merupakan Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, di Gedung MK, Jakarta.
"Ternyata penetapan putaran ketiga DPR RI itu tidak sesuai dengan amar putusan MK. Pasalnya ada surat dari KPU kepada MK yang kemudian mereka melanggar putusan MK. Mereka sudah tahu peraturan KPU itu sudah dicabut tapi diterapkan oleh KPU dalam menetapkan anggota DPR sekarang," kata Azhari usai
bertemu Juru Bicara MK Akil Mochtar.
Dia mengatakan sangat janggal ketika anggota KPU masih mempertanyakan amar putusan MK melalui surat, karena itu setelah ada penetapan yang akhirnya ada penyimpangan.
Sementera itu, Marissa Haque menegaskan dirinya telah menyerukan hal ini selama dua tahun atas ketidakadilan hukum di Indonesia ini. "Ini ada 16 orang yang menggugat, dari Jabar, Jateng, Jatim. Lintas parpol. hanya enam jam, ketika kita harus masuk tiba-tiba gagal. Dan kita sudah menduga Andi Nurpati bermain waktu itu. Selain itu adapula tangan kanannya Andi Nurpati, Kabiro hukum KPU," kata Marissa.
Akil Mochtar, menaggapi laporan tersebut mengatakan bahwa surat palsu MK menunjukkan adanya kelemahan di dalam badan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini kan kelemahan KPU kami sekarang, tidak ada orang hukum disana. Selalu dalam putusan MK mereka selalu tanya pakai surat, mau tidak mau kan MK menjawab," kata Akil.
Ia menjelaskan prinsipnya isi putusan MK itu tidak bisa dijelaskan dengan surat, tapi karena KPU tidak mengerti maka jawabannya dengan menanyakan maksud amar putusan ke MK.
Akil pun membantah bila sistem administrasi di MK kacau. Menurutnya sistem administrasi sudah baik dan transparan, adapun terkait kasus pemalsuan surat palsu MK itu, Akil menyatakannya itu perbuatan oknum.
"Kalau ini kan lahir memang ada penipu. Data putusan MK itu benar adanya. Kita akan selalu transparan," ujar Akil.